SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI — Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mersam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A (29) dan B (51) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, yang dinilai meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kuda hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan kebenaran laporan, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku A dan B pada pukul 17.30 WIB di RT 002 Desa Sengkati Baru, belum lama ini. Saat akan diamankan, A sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan oleh petugas.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat. Pada penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti apa pun.
Kemudian tim Kuda Hitam melanjutkan penggeledahan dalam rumah pelaku A dengan membawa keduanya.
Di dalam rumah, tim menemukan satu kotak plastik berwarna kuning yang dalamnya berisikan 3 buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Kotak tersebut ditemukan di meja dekat kompor.
Penggeledahan dilanjutkan ke ruang tamu dan ditemukan satu bungkus rokok Merk Sampoerna. Setelah dicek, ada satu buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Total 0,32 gram sabu.
” Uang tunai sebesar Rp150.000 dan empat unit hape,” ujar Kasat Narkoba Polres Batang Hari AKP Al Imron, Kamis (26/2/2026)
Setelah dilakukan interogasi, pelaku A mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari N. Saat ini N masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKP Al Imron menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda. Polres Batang Hari akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Imron mengungkapkan barang bukti pelaku BR memang tidak ditemui.
“Semua barang bukti yang kita temui itu milik A. Tetapi berdasarkan tes urine pelaku B positif mengadung zat narkoba. Tetap kita amankan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Eddwardi







