SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari menangkap dua pria dan seorang wanita pengedar narkotik jenis sabu di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Batang Hari pada Selasa (20/1/2026).
Ketiga orang tersebut adalah NM yang berusia 26 tahun, PA (27), dan FH (33).
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari dari masyarakat RT 010/RW 001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi. Disebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di tempatnya itu.
Pihaknya kemudian mengirim tim Kuda Hitam Satresnarkoba dipimpin Ipda Eric Meibuqhin Nasution, melakukan penyelidikan. Yang akhirnya menangkap seorang wanita berinisial FH, diduga otak dibalik distribusi narkoba, dan PA yang merupakan tangan kanan, sebagai penghubung antara barang dan pasar.
“Saat penangkapan, keduanya tidak memberikan perlawanan. Awalnya nihil barang bukti. Tapi, Tim Kuda Hitam tak bekerja dengan asumsi. Mereka bekerja dengan naluri dan bukti. Dan benar saja, dari dalam rumah, ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, dan alat pengemasan sabu. Barang bukti itu tidak disangkal mereka,” ujar Imron, Rabu (21/1/2026).
“Penggeledahan di dalam rumah maupun di luar rumah dalam pencaharian barang bukti di saksikan oleh ketua RT setempat dan tersangka,” imbuhnya.
Dari kedua tersangka itu, sambungnya diketahui nama NM. Diduga pria ini berperan sebagai eksekutor lapangan.
“Tak lama NM melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Berhasil diamankan tim dan dilakukan penggeledahan. Di dalam helm NHK miliknya, tersembunyi dompet putih berisi 1,54 gram sabu, lengkap dengan sendok pipet,” ujarnya.
“Penyamaran NM gagal. Permainan pun berakhir,” imbuhnya.
Dari pengakuan NM, terbuka rantai distribusi barang haram tersebut. Termasuk peran ketiga pelaku.
“FH yang wanita ini sebagai pengendali. Pelaku P sebagai penyedia dan NM sebagai penjual. Bahkan uang setoran Rp1.000.000 hasil transaksi narkoba telah berpindah tangan. Kini menjadi bukti,” kata Imron.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, junto KUHP terbaru.
“Ancaman hukuman berat menanti. Narkotika bukan sekadar kejahatan.
Ia adalah racun yang menyusup dalam diam, menghancurkan masa depan dalam senyap. Tanpa kompromi, tanpa jeda, tanpa ampun kami berantas,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Eddwardi







