SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus pencegahan judi online.
Pembentukan satgas ini tindak lanjut dari arahan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jambi terkait pencegahan maraknya praktik judi online di lingkungan kerja.
Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, Kasogi mengatakan, pembentukan tim satgas ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus melakukan penindakan kepada seluruh petugas di lingkungan LPKA Kelas II Muara Bulian terkait dampak negatif judi online.
“Selain itu, tim juga melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap gawai petugas guna memastikan tidak adanya keterlibatan dalam aktivitas judi online yang belakangan semakin marak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Kasogi menegaskan komitmen LPKA Muara Bulian untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
“Saya berharap seluruh pegawai LPKA Kelas II Muara Bulian tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas judi online serta senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasogi menjelaskan bahwa judi online memiliki berbagai dampak buruk, antara lain kerugian finansial, gangguan kesehatan fisik dan mental, permasalahan hukum, hingga potensi kebocoran data pribadi bagi pelakunya.
Dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan pada hari ini, tidak ditemukan adanya petugas yang terlibat dalam aktivitas judi online. Meski demikian, LPKA Kelas II Muara Bulian akan terus melakukan upaya pencegahan secara rutin maupun insidentil untuk memastikan lingkungan kerja bebas dari praktik judi online.
“Dengan langkah ini, LPKA Kelas II Muara Bulian menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan aparatur yang berintegritas dan bebas dari pelanggaran, khususnya terkait judi online,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Eddwardi
.





