SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – Angka pernikahan dibawah umur di Kabupaten Batang Hari meningkat. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari tercatat ada 54 pasangan menikah sepanjang tahun 2025.
Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 44 pasangan menikah.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batanghari, H. Zeifni Ishaq, terjadinya peningkatan pasangan pengantin dibawah umur lantaran ada peraturan perundangan-undangan yang mengubah batas usia nikah. Yang sebelumnya berusia 16 tahun, kini menjadi minimal 19 tahun.
“Ketentuan batas usia perkawinan telah diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun,” ujar Zeifni, Selasa (27/1/2026).
Pasangan pengantin dibawah umur yang ingin menikah, tidak bisa langsung dinikahkan. Mereka harus melalui proses persidangan, meminta dispensasi nikah di pengadilan agama terlebih dulu.
“Seluruh pernikahan dibawah usia 19 tahun harus terlebih dahulu mendapatkan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama sebelum diproses di Kemenag. Prosesnya cukup lama karena dibawah usia 19 tahun dan kita harus cermat dan teliti,” ujarnya.
Kemenag Kabupaten Batang Hari ada rencana melakukan sosialisasi secara masif, serta memberikan pemahaman yang mendalam kepada para siswa SMA sederajat, dampak negatif pernikahan di bawah umur.
“Agar mereka sebelum tamat sekolah atau sebelum usianya nikah, jangan menikah dulu. Karena mereka dalam usia pendidikan,” ujar Zeifni.
“Juga usia SMA sederajat, masa transisi dan masih labil jadi perlu kita memberikan pemahaman dan edukasi dalam bergaul atau mengambil suatu keputusan. Harapan kita mereka tetap mengejar cita -citanya dan bersekolah,” imbuhnya.
Kemenag Kabupaten Batanghari terus berupaya mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kesiapan usia dan mental dalam membangun rumah tangga. Hal ini guna menekan angka pernikahan usia dini di wilayah Kabupaten Batang hari.(*)
Pewarta: Eddwardi





