SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo memberikan remisi khusus kepada 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pelatihan dan bentuk penghargaan atas perilaku baik selama mereka menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi khusus tersebut dilaksanakan dalam perayaan Natal yang berlangsung di aula Lapas Muara Bungo, Kamis (25/12/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhammad Kameily, mengatakan pemberian remisi Natal merupakan agenda rutin tiap tahun bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan yang telah memenuhi syarat.
“Ini adalah pengurangan masa pidana sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani,” ungkap Muhammad Kameily.
Ia juga menjelaskan, dari total 11 warga binaan yang beragama Kristiani, ada 5 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi mendapatkan remisi Natal tahun ini.
Kelima warga binaan tersebut berasal dari perkara pidana umum dan narkotika dengan besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana selama di lapas,” katanya.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Edi Suryatno menambahkan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi khusus Natal 2025 ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya perubahan sikap dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik lagi” ujarnya.
Edi Suryatno merinci, dari lima warga binaan yang menerima remisi diantaranya 1 orang mendapatkan remisi 15 hari, 3 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Dari jumlah tersebut, 2 orang berasal dari kasus narkotika dan 3 lainnya dari pidana umum.
Ia juga menambahkan remisi ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan dengan syarat utama berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
“Mudah-mudahan dengan remisi ini, warga binaan tetap mematuhi aturan yang berlaku di lapas, terus berbuat baik. Sehingga masa pidana semakin berkurang dan dapat segera kembali ke keluarga tercinta serta masyarakat,” tutupnya.(*)
Pewarta: Suzan Zukrina






