SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Pelaku pembunuhan Nindia Novrin (38), warga Talang Bakung, Kota Jambi, diringkus polisi. Pelaku bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33).
Ia ditangkap pada Selasa (7/10/2025) dini hari oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Pelaku sebelumnya melarikan diri ke luar provinsi, dengan membawa kabur mobil Pajero putih milik korban.
Informasi dari kepolisian menyebut bahwa pelaku Dede bukan baru melakukan tindakan kejahatan. Ia sudah pernah mendekam di Lapas Jambi selama tiga tahun atas kasus penggelapan mobil.
Kini Dede kembali melakukan tindak kriminal dengan modus yang jauh lebih keji.
Polisi mengungkap bahwa aksi Dede telah dirancang dengan detail. Ia berpura-pura menjadi calon pembeli mobil Pajero yang dijual korban melalui media sosial. Dari komunikasi via WhatsApp, Dede berhasil meyakinkan korban untuk bertemu langsung di rumahnya pada 1 Oktober 2025 malam.
Saat korban menolak memberikan kunci mobil untuk test drive, pelaku langsung mengejar ke dalam kamar dan memukul kepala korban tiga kali menggunakan kayu. Korban tewas di tempat dengan luka parah di bagian kepala.
“Lalu pelaku kabur membawa mobil dan barang berharga milik korban,” terang polisi.
Usai membunuh korban, Dede melepas plat nomor mobil dan membuang ponsel korban di sekitar RS Medika Jambi. Ia kemudian kabur ke Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan bersembunyi di rumah kos teman wanitanya. Namun, langkahnya tak panjang.
Tim gabungan melakukan pelacakan digital hingga menemukan persembunyian pelaku.
Dari penangkapan itu, polisi menyita mobil Pajero putih milik korban, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta BPKB dan kunci mobil.
Kini, pelaku Dede Maulana alias Diki telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Jambi karena dilakukan dengan cara yang brutal dan terencana.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku selama pelarian.(*)
Pewarta: Rijal






