SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Pria berinisial Ds (27) tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari di RT 002 RW 001 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian sekira pukul 16.30 WIB pada Jumat (4/7/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu siap edar.
Ds yang merupakan warga RT 002 RW 001 Kelurahan Muara Bulian, sempat bersembunyi dalam semak-semak dibelakang rumahnya saat ditangkap. Diduga pengedar sabu ini sudah mengetahui kedatangan polisi yang akan menangkapnya.
Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Batang Hari melalui Kasi Humas Polres Batang Hari, Iptu Simbang, Sabtu (5/7/2025).
“Pelaku diamankan karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Simbang.
Simbang menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa Ds kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
“Saat tim tiba di lokasi, pelaku bersembunyi di semak-semak belakang rumahnya. Setelah mengamankannya, dilakukan penggeledahan badan disaksikan ketua pemuda setempat, tidak ditemukan barang bukti apa pun,” terangnya.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah pelaku, ditemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dekat pagar seng.
“Pelaku mengakui itu (paket sabu) barang miliknya. Pelaku juga mengaku sebagai pengguna dan pengedar narkoba kepada penyidik,” ujarnya.
Simbang menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, sabu didapatkannya dari pelaku berinisial N (DPO) dengan harga Rp. 6.500.000.
“Pembayarannya dengan cara transfer melalui akun dana kepada N” (DPO) setelah sabu tersebut terjual,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Eddwardi