SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Polisi telah menangkap R tersangka pembunuh wanita lanjut usia (lansia) Masrianti, yang ditemukan tewas di dalam rumahnya beberapa waktu lalu di Desa Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Penemuan jasad Nenek Masrianti ini sontak menggegerkan warga Maro Sebo Ulu.
Pelaku ditangkap usai seminggu dicari polisi. Dia ditangkap Tim Opsnal Polres Batang Hari bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu setelah menyerah lantaran tidak bisa bersembunyi lagi pada Selasa (8/7/2025).
“Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka R yang selama ini kami cari,” kata Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, Iptu Wahyudi, Rabu (9/7/2025).
Saat ditangkap, pelaku R berada di rumah Hendri karena yang bersangkutan menyerahkan diri. Hendri ini merupakan tetangga R.
“Kita tangkap sekira pukul 16.30 WIB di rumah Hendri, tanpa perlawanan. Baik Hendri maupun R dan korban, bertetanggaan, satu lingkungan di Desa Sungai Ruan Ulu,” kata Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, Iptu Wahyudi, Rabu (9/7/2025).
Setelah berhasil ditangkap, pelaku R langsung dibawa ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk pemeriksaan sementara.
“Selanjutnya kami lakukan penyidikan. Kami kembangkan dulu,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa kayu Balok, baju lengan panjang berwarna hitam, dan celana jeans pendek.
“Baju dan celana ini digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan,” Wahyudi.
Kemudian tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Batang Hari guna proses lebih lanjut serta menggali motif pembunuhannya.
“Untuk pasal tersangka kita gunakan pasal 338 KUHP,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Eddwardi