SWARAJAMBI.NET, JAMBI– PT Sinar Anugerah Sakti (PT SAS) memberikan hak jawab menyusul aksi kelompok Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) di kantor perusahaan, Kamis (20/8/2026).
Direktur PT SAS Kameswara Helly menegaskan, hingga saat ini tidak ada aktivitas pembangunan jalan khusus angkutan batu bara maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di lahan milik perusahaan di Aur Kenali, Kota Jambi.
Menurut Helly, aktivitas konstruksi di kawasan tersebut telah dihentikan sementara sejak 2025 setelah adanya permintaan secara lisan dari Gubernur Jambi Al Haris.
“Sejak saat itu, aktivitas pembangunan di titik underpass maupun jalur jalan khusus di kawasan tersebut tidak lagi berjalan,” tegasnya.
Bahkan, seluruh peralatan konstruksi yang sebelumnya digunakan kontraktor untuk pembangunan jalan khusus batu bara telah dikembalikan ke gudang dan tidak lagi berada di lokasi.
PT SAS menyebut aktivitas yang kini dilakukan di lahan tersebut justru berkaitan dengan program lingkungan, salah satunya penanaman pohon.
Penanaman dilakukan secara bertahap di lahan seluas kurang lebih 6 hektare yang direncanakan menjadi bagian dari kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Jambi.
“Ini juga sesuai dengan amanat yang tercantum dalam AMDAL perusahaan bahwa kawasan perusahaan wajib memiliki RTH,” kata Helly.
Pagar untuk Amankan Aset
Terkait pembangunan pagar yang turut dipersoalkan BPR, PT SAS menyatakan pembangunan tersebut dilakukan di atas tanah milik perusahaan.
Helly mengatakan, pemasangan pagar merupakan bagian dari upaya perusahaan mengamankan aset sekaligus mengendalikan akses demi menjaga keamanan dan keselamatan kawasan.
“Perusahaan tentu berhak mengamankan aset sebagai bagian dari upaya penataan sekaligus untuk mengendalikan akses guna menjaga keamanan dan keselamatan di area perusahaan,” ujarnya.
PT SAS juga menegaskan belum menerima ketentuan dari lembaga berwenang yang melarang kegiatan penanaman pohon di lahan tersebut.
“Kami tidak sedang melakukan pekerjaan konstruksi, melainkan menjalankan program penanaman pohon di lahan milik perusahaan,” katanya.
Libatkan Warga, Soroti Sikap WALHI
Dalam kegiatan penghijauan tersebut, PT SAS mengklaim turut melibatkan masyarakat sekitar. Warga disebut berpartisipasi dalam proses penanaman pohon di lahan perusahaan.
Keterlibatan masyarakat, kata Helly, menjadi bagian dari upaya perusahaan membangun hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
Perusahaan juga mempertanyakan sikap organisasi lingkungan WALHI yang ikut menyoroti aktivitas tersebut.
“Upaya menjaga lingkungan semestinya menjadi kepentingan bersama, termasuk bagi organisasi lingkungan,” ujarnya.
Menurut dia, kritik dari masyarakat tetap penting sebagai bagian dari kontrol publik. Namun, kritik diharapkan disampaikan berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan melihat tujuan kegiatan secara utuh.
CSR Tak Hanya di Aur Kenali
PT SAS juga menegaskan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) tidak hanya menyasar kawasan Aur Kenali.
Sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jambi, berbagai program sosial dan lingkungan disebut telah dilaksanakan di sejumlah kabupaten/kota.
“CSR kami tidak hanya soal Aur Kenali, tetapi juga kabupaten lain di Provinsi Jambi,” kata Helly.
Ia berharap seluruh aktivitas sosial dan lingkungan perusahaan dapat dilihat secara lebih utuh sebagai bagian dari komitmen PT SAS terhadap masyarakat dan lingkungan.
Kantor Bukan Tutup, Aktivitas Banyak di Sarolangun
Terkait kedatangan kelompok BPR ke kantor dan mess perusahaan pada Kamis (20/8/2026), Helly menyebut pihaknya tidak menerima pemberitahuan sebelumnya.
Karena itu, aktivitas kantor tetap berjalan seperti biasa. Namun, pada saat aksi berlangsung, PT SAS tengah melaksanakan penyuluhan konservasi hutan di Kabupaten Sarolangun bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan UPTD KPHP setempat.
Helly menjelaskan, aktivitas operasional PT SAS saat ini memang lebih banyak berada di Kabupaten Sarolangun. Hal tersebut berkaitan dengan wilayah kerja tambang perusahaan yang berada di daerah tersebut.
“PT SAS merupakan pemegang IUP yang memiliki persetujuan RKAB dengan wilayah kerja tambangnya ada di Kabupaten Sarolangun,” jelasnya.
Seiring penghentian sementara pembangunan jalan khusus batu bara di Aur Kenali, sebagian staf yang sebelumnya bertugas di Kota Jambi telah kembali menjalankan tugas di Sarolangun. Sebagian lainnya bahkan telah dirumahkan.
Klaim Terbuka untuk Dialog
PT SAS membantah anggapan bahwa perusahaan tidak membuka ruang dialog dengan BPR.
Helly menyebut pihaknya pernah hadir dalam pertemuan yang difasilitasi pemerintah di Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada September 2025.
Ia juga mengungkapkan, beberapa jam setelah pertemuan tersebut, perusahaan sempat berinisiatif mengajak BPR melalui koordinatornya untuk melanjutkan pembahasan. Namun, menurut Helly, ajakan itu ditolak.
Pertemuan berikutnya juga pernah difasilitasi DPD RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Januari 2026.
“Jadi, bukan kami tidak mau berdialog. Justru sejak awal kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama, sepanjang dialog dilakukan secara konstruktif, terbuka, dan mengedepankan kepentingan semua pihak,” tegasnya.
Tunggu Keputusan Gubernur
Mengenai kelanjutan pembangunan jalan khusus batu bara dan TUKS di Aur Kenali, PT SAS menyatakan masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kapan proyek jalan khusus batu bara dan TUKS PT SAS dilanjutkan di tanah Aur Kenali? Semua masih menunggu hasil keputusan gubernur,” ujar Helly.
Ia memastikan PT SAS akan mengikuti ketentuan pemerintah dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, penghentian sementara aktivitas konstruksi telah dilakukan sesuai arahan pemerintah daerah. Sementara penanaman pohon dan program sosial yang tetap berjalan merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami ingin tetap menjadi bagian dari pembangunan Jambi dengan cara yang bertanggung jawab, menghormati pemerintah, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)





