Tergiur Uang Rp100 Ribu, Warga Pasar Terusan Ini Rela Jadi Kurir Sabu

oleh -73 Dilihat
oleh
Tersangka R ini jadi kurir sabu dengan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada Minggu (9/6/2025) malam, di RT 005 Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian.

Pria tersebut berinisial R berusia 32 tahun. Ia tercatat sebagai warga RT 001 Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imron melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap mengungkapkan tersangka R sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Meski begitu tim Satresnarkoba berhasil menangkapnya,” ujar Simbang, Selasa (10/6/2025).

Tersangka R, sambung Imron, mengaku memiliki narkoba jenis sabu dalam bentuk paket kecil yang siap edar.

“Paket sabu itu disembunyikan R tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dengan berat bruto 0,49 gram,” ujarnya.

“Tim juga mengamankan ponsel Oppo A71 warna emas milik R, yang digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba,” imbuhnya.

Dihadapan penyidik, R juga mengaku sebagai kurir. Barang haram itu diambil R dari seseorang berinisial N, yang rencananya akan diserahkan kepada H.

“Tersangka H yang memesan sabu, harganya Rp500 ribu. Setiap pengantaran, R mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu dari N,” terang Simbang.

“Baik pelaku H maupun N belum berhasil ditangkap. Keduanya masuk DPO,” sambungnya.

Menurut Simbang, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari yang dipimpin Ipda Eric Meibuqhin Nasution sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku N. Namun pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatanya itu pelaku R dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.