Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, Tiga Napi Lapas Jambi Langsung Bebas: Total Ada 936 Orang

oleh -181 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Tiga warga binaan Lapas Klas IIA Jambi langsung bebas usai menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2025. Tahun ini ada sebanyak 936 narapidana Lapas Klas IIA Jambi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

“Dari total 944 orang yang diusulkan, sebanyak 936 narapidana menerima remisi khusus. Pemberian remisi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” ujar Kepala Lapas Klas II A Jambi, Batara Hutasoit, Jumat (28/3/2025).

“Untuk 8 orang lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Remisi 936 narapidana tersebut diberikan dengan rincian yang cukup bervariasi. Terdiri dari 458 narapidana kasus narkotika, 41 kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dan 437 narapidana kasus pidana umum (pidum).

“Diharapkan dengan pemberian remisi supaya warga binaan berkumpul dengan masyarakat dan berguna. Kita harap bisa berkelakuan baik,” kata Hutasoit.

Masih dari data itu diketahui bahwa 230 napi menerima remisi selama 15 hari. Kemudian 591 napi menerima remisi selama 1 bulan. “Dari 591 napi yang menerima remisi 1 bulan ini, ada 3 orang yang langsung bebas,” terangnya.

Kemudian ada 94 napi menerima remisi selama 1 bulan 15 hari dan terakhir ada 21 napi yang menerima remisi selama 2 bulan.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pelatihan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Hutasoit.(*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.