Tok! Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Kasus Bank Jambi

oleh -409 Dilihat
oleh
Terdakwa Leo Darwin divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Jambi.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Leo Darwin, anak dari Leo Candra, akhirnya divonis 16 tahun penjara serta denda Rp700 juta dalam kasus korupsi Bank Jambi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan putusan tersebut pada Jumat (14/2/2025). Selain hukuman penjara, Leo Darwin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama sepuluh tahun,” ujar majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Majelis hakim menyatakan Leo Darwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Selasa (4/2/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Leo dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp287,4 miliar

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terpidana Yunsak El Halcon Bin H Zaihifni Sihak Alm yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, terpidana Dadang Suryanto Bin Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, terpidana Andri Irvandi Bin Djohan yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara, untuk terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang.

Atas Putusan tersebut JPU dan Terdakwa/Penasehat Hukum diberikan waktu selama 7 hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.