MK Putuskan PSU 21 TPS di Kabupaten Bungo: Kecamatan Jujuhan Terbanyak

oleh -223 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Bungo 2024. MK memutuskan untuk menerima sebagian permohonan dari pihak pemohon dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bungo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025) malam.

Keputusan ini merupakan hasil dari sengketa yang diajukan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya. Dari total 40 TPS yang diajukan untuk dilakukan PSU, hakim mengabulkan permintaan pada 21 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan. Kecamatan Jujuhan menjadi daerah dengan jumlah PSU terbanyak.

Adapun 21 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah sebagai berikut:

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III

4. TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

5. TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

8. TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan

9. TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

10. TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

11. TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan

12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan

13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh

20. TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang

21. TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk segera melaksanakan PSU di TPS yang telah ditentukan dalam tenggat waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini diharapkan dapat memastikan integritas dan transparansi dalam proses Pilkada Bungo 2024. Dengan adanya PSU, masyarakat diharapkan dapat kembali menggunakan hak pilihnya dengan lebih baik dan adil. Pihak KPU Kabupaten Bungo pun menyatakan kesiapan untuk segera melaksanakan proses PSU sesuai dengan arahan dari MK.(*)

 

Pewarta: Lidia

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.