SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Bungo 2024. MK memutuskan untuk menerima sebagian permohonan dari pihak pemohon dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bungo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025) malam.
Keputusan ini merupakan hasil dari sengketa yang diajukan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya. Dari total 40 TPS yang diajukan untuk dilakukan PSU, hakim mengabulkan permintaan pada 21 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan. Kecamatan Jujuhan menjadi daerah dengan jumlah PSU terbanyak.
Adapun 21 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah sebagai berikut:
1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III
2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III
3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III
4. TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
5. TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat
6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
8. TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan
9. TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
10. TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
11. TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan
12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan
13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
20. TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang
21. TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk segera melaksanakan PSU di TPS yang telah ditentukan dalam tenggat waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini diharapkan dapat memastikan integritas dan transparansi dalam proses Pilkada Bungo 2024. Dengan adanya PSU, masyarakat diharapkan dapat kembali menggunakan hak pilihnya dengan lebih baik dan adil. Pihak KPU Kabupaten Bungo pun menyatakan kesiapan untuk segera melaksanakan proses PSU sesuai dengan arahan dari MK.(*)
Pewarta: Lidia