SWARAJAMBI.NET – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan pergantian nama tersebut.
“Alasannya diganti kenapa? Karena kita ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Mu’ti di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Mu’ti menjelaskan, terdapat penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Sementara hal yang baik tetap dipertahankan.
“Solusinya yang sudah baik kita pertahankan, karena untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP jalurnya tetap sama, perubahannya pada presentase masing-masing jalur,” ujarnya.
“Untuk SMA lintas kabupaten/kota, penetapannya adalah berdasarkan provinsi, nah itu yang baru dibandingkan dengan yang sebelumnya,” sambungnya.
Mendikdasmen menepis jika pergantian ini hanya sebatas mengubah nama.
“Kalau ada yang kritik paling hanya ganti nama, unsur-unsurnya, sama saya kira tidak sama, kalau sama kenapa harus diganti namanya,” ucapnya.(*)