SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Muarabulian. Tersangkanya adalah RK (43), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari yang menangkap tersangka RK. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari, tertanggal 18 Desember 2024.
“Tersangka RK telah diamankan pada Hari Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di kediamannya. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan situasi berlangsung kondusif,” kata Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Husni Abda didampingi Kanit PPA IPDA Sianturi pada konferensi pers di Mapolres Batanghari, Kamis (23/1/2025).
Husni mengungkapkan tersangka RK dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Husni.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, saat kegiatan pramuka di sekolah. Tersangka diduga melakukan aksinya dengan modus tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap para korban.
“Terduga pelaku mengajak korban untuk menutup mata saat menyetorkan hafalan pramuka. Lalu melakukan tindakan yang tidak pantas, seperti mencium dan meraba bagian tubuh korban,” terang Husni.
“Para korban berjumlah sembilan orang. Semuanya masih berstatus pelajar, dengan rentang usia 12 hingga 14 tahun,” imbuhnya.
AKP Husni Abda menyatakan Polres Batanghari akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. “Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa,” tegasnya.(*)
Pewarta: Edwardi