KPU Tetapkan Al Haris-Abdullah Sani Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Periode 2024-2029

oleh -254 Dilihat
oleh
Penetapan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih periode 2024-2029.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menetapkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih untuk periode 2024-2029. Pasangan ini sah meraih 1.092.823 suara atau atau 61,01 persen.

Penetapan melalui rapat pleno ini digelar KPU Jambi di Ratu Convention Center (RCC), Kamis (9/1/2025).

Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih ini dihadiri langsung Al Haris dan Abdullah (Haris-Sani) yang pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.

Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih pada Pilkada serentak 2024 ini bacakan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni.

“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2 Al Haris dan Abdullah Sani  dengan perolehan suara 1.092.823 atau 61,01 persen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih periode 2024-2029 pada Pilkada serentak 2024,” kata Iron Sahroni.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi telah merampungkan pleno rekapitulasi suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Minggu 8 Desember 2024 lalu.

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Al Haris-Abdullah Sani, unggul telak atas pasangan nomor urut 1, Romi Hariyanto-Sudirman.

Pasangan Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 1.092.823 suara, sementara pasangan Romi Hariyanto-Sudirman mendapatkan 698.265 suara.

Dengan jumlah total 1.967.070 pengguna hak pilih, suara sah mencapai 1.791.088 dan suara tidak sah sebanyak 175.982 suara.(*)

 

Editor: Darmanto Zebua

No More Posts Available.

No more pages to load.