Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun!

oleh -97 Dilihat
oleh
Presiden RI Prabowo Subianto mempertanyakan vonis ringan terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis.

SWARAJAMBI.NET – Presiden RI Prabowo Subianto mempertanyakan vonis ringan terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis. Yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Menurut Prabowo vonis 6,5 tahun terlalu ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun. Terlebih, kata dia, pelanggaran yang telah dilakukan telah jelas.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo dalam sambutannya di Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin, 30 Desember 2024.

Mantan Menteri Pertahanan itu mengatakan saat ini masyarakat telah mengerti vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu ringan. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun.

“Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan,” kata dia.

Atas hal tersebut, Prabowo meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey harus divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

“Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Timah senilai Rp300 triliun.(*)

 

Editor: Darmanto Zebua

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.