Penetapan UMP 2025, Kemnaker Minta Para Gubernur Ikuti Aturan Pemerintah

oleh -115 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat dalam penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.

“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Kamis 21 November 2024.

Regulasi ini nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, proses pembahasan dan kajian kebijakan UM 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja atau serikat buruh dan stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutur Sunardi.

Sekali lagi, Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar menunggu terkait penetapan UM 2025. Pasalnya, pemerintah akan berusaha cermat dan teliti membahas kebijakan yang akan ditempuh sehingga bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik buruh atau pekerja, juga pelaku usaha.

“Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” tandas Sunardi.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.