Pemerintah Tetapkan Kuota Pupuk Subsidi Tahun Depan 9,55 Juta Ton

oleh -111 Dilihat
oleh
Pemerintah telah sepakat akan menyederhanakan alur pendistribusian subsidi pupuk.

SWARAJAMBI.NET –Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah telah menetapkan penyaluran distribusi pupuk 2025 akan berbasis volume sebanyak 9,55 juta ton. Alur distribusi juga diperpendek agar penyaluran subsidi pupuk bisa terlaksana lebih cepat.

“Sudah diputuskan untuk pupuk (berdasarkan) volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volumenya 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan. Kalau enggak ada, nanti Menteri Keuangan (Menkeu) nyari,” ujar Zulhas, dikutip dari validnews.id, kemarin.

Selain itu, Zulhas juga menyatakan, pemerintah telah sepakat akan menyederhanakan alur pendistribusian subsidi pupuk. Kesepakatan sama nantinya akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

Zulhas menjelaskan, penyederhanaan alur distribusi ini tak lagi melalui perizinan pemerintah daerah, yang sebelumnya memerlukan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Bupati. Perizinan akan dipangkas dengan hanya membutuhkan SK Menteri Pertanian (Mentan).

“(Kebijakan) pupuk sudah disepakati tadi, tinggal harmonisasi mengenai penyaluran pupuk ke petani. Dulu ada aturan harus SK Bupati, SK Gubernur, SK Menteri Perdagangan, macam-macam banyak sekali sehingga mengular, itu sudah dipangkas,” jelasnya.

Melalui penyederhanaan tersebut, maka alur distribusi pupuk ke depannya akan dilakukan langsung dari produsen, yakni Pupuk Indonesia ke penyalur atau kios atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Dengan begitu, proses yang sama Zulhas yakini akan mempermudah distribusi pupuk yang selama ini terlalu panjang. Selain itu, bisa langsung mengetahui penanggung jawab, apabila ditemukan hambatan distribusi pupuk.

“Tanggung jawab (distribusinya) jelas, kalau gagal penyaluran atau terlambat, nanti yang akan bertanggung jawab Pupuk Indonesia,” ungkapnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.