SWARAJAMBI.NET – Polda Metro Jaya telah menangkap mantan Komisaris Hotel Indonesia Natour, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang. Tony ditetapkan sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.
“Iya-iya (Benar menangkap Tony Tomang, red),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Senin 25 November 2024.
Tersangka T ini, kata Wira, berperan dalam merekrut para tersangka seperti Adhi Kismanto (AK) yang menjadi staf ahli Komdigi, M alias A, dan AJ.
“Berkat tersangka T, mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan blokir website judi online,” ujarnya.
Hasil penelusuran jejak digital, Tony Tomang merupakan tim sukses pasangan calon (timses paslon) pada Pilpres 2024. T juga menjabat Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan memimpin beberapa sektor ekonomi kreatif.
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan total 24 tersangka diduga terlibat judol yang 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kemenkomdigi.
Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.
“Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO,” katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.
“Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO,” ujarnya.
Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.
“Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM,” tuturnya.
Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.
“Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ,” paparnya.
Lalu dua tersangka D dan E bertugas untuk melakukan TPPU.
“Dua orang berperan dalam melakukan TPPU D dan E,” terangnya.
Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” jelasnya.
Terakhir peran sembilan oknum Kementerian Komdigi memilah dan melakukan pemblokiran website judi online.
“Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR,” imbuhnya.(*)
Sumber: Berbagai sumber