SWARAJAMBI, MUARABUNGO – Sebanyak 6 oknum kepala desa (Rio) dan 7 oknum mantan kepala desa di Kabupaten Bungo diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat kepemilikan jalan milik PT. KBPC.
Keterlibatan para Rio dan mantan Rio itu berawal dari laporan Jendri Usman yang mengklaim tanah jalan milik PT. KBPC di wilayah Batang Bungo adalah miliknya.
Dalam laporan itu, Jendri Usman memasukan nama 6 oknum kepala desa dan 7 oknum mantan kepala desa tersebut dalam surat tanah miliknya lengkap dengan tanda tangan.
Padahal, mereka tidak pernah menandatangani dokumen maupun surat jual beli apapun.
Dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, diketahui keterangan Jendri Usman dan keterangan saksi ambigu. Diduga dokumen tanah yang di klaim pihak Jendri Usman ini palsu.
Kabar adanya pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada sejumlah Rio dan mantan Rio tersebut dibenarkan Kapolsek Muko-Muko Bathin VII Iptu Hasyim Asyari.
“Adanya kedatangan tim Bareskrim Mabes Polri ke Bungo memang benar. Untuk lebih lanjut merupakan wewenang Mabes Polri,” ungkap kapolsek.
Menanggapi adanya permasalahan tersebut, pihak PT. KBPC menyerahkan semua kepada aparat penegak hukum.
“Mengingat yang mengajukan persoalan jalan ini pihak lain, maka kita serahkan saja ke pihak penegak hukum untuk mengadakan penyelidikan sesuai dokumen yang ada dan fakta lapangan dari para saksi,” kata Agus, Humas KBPC.(*)
Pewarta: Lidia






