SWARAJAMBI, BATANGHARI – Kapolres AKBP Singgih Hermawan memperlihatkan senjata api rakitan ilegal yang berhasil diamankan tim opsnal Polres Batanghari di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kondisinya terlihat cukup baik dan buatannya sangat mirip dengan senjata api buatan pabrik.
Senjata api (senpi) rakitan itu ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolres Batanghari, Jumat (11/10/2024).
“Semuanya senjata laras panjang jenis senapan. Ada empat pucuk, jumlahnya,” ujar Singgih.
“Kami juga mengamankan tiga butir amunisi,” imbuhnya.
Masing-masing barang bukti senpi rakitan itu dipegang Kapolres Singgih Hermawan, Waka Polres Kompol M Ridho, Kasat Reskrim AKP Husni Abda, dan seorang perwira Polres Batanghari.
Kapolres mengungkapkan senpi rakitan yang diamankan ini diduga milik tersangka pelaku pembunuhan Hairul bersama teman-temannya yang menyerang tim opsnal saat akan melakukan penangkapan terhadap Hairul pada Kamis (10/10/2024) dini hari atau sekitar pukul 01.20 WIB di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Senpi tersebut ditinggalkan para tersangka yang kabur melarikan diri.
“Saat hendak ditangkap, saudara Hairul dan teman-temannya melakukan perlawanan. Dengan menembakan senjata rakitan ke arah petugas, sebanyak kurang lebih empat kali. Dan dibalas oleh anggota, tetapi tidak ada yang kena,” terangnya.
Pada pagi sekira pukul 04.00 WIB, tim bantuan Polres datang di TKP untuk mengejar tersangka Hairul dan teman-temannya.
“Saat kami olah TKP di lokasi penangkapan ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan yang digunakan kelompok tersangka H. Senpi tersebut diduga milik saudara H, S, F, dan B yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap tim opsnal Polres Batanghari,” kata kapolres.
Sekira pukul 10.00 WIB tim gabungan Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan menyisir Desa Padang Kelapo dan desa-desa sekitarnya. Tim gabungan ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Singgih Hermawan.
Ketika melakukan penyisiran dari Desa Padang Kelapo menuju SP 4 Desa Tebing Tinggi kembali menemukan satu pucuk senpi rakitan laras panjang beserta tiga butir amunisi di rumah RM.
“RM sekarang sudah diamankan di Polres Batanghari untuk dilakukan proses hukum,” ujar kapolres.
Singgih mengatakan bahwa di daerah tersebut juga terdapat beskem narkoba.
“Kami mendapatkan informasi bahwasanya ada beskem narkoba di desa tersebut. Tim juga melakukan penggeledahan di sana, namun tim tidak menemukan sabu atau narkoba. Tapi, ditemukan bong bekas nyabu,” katanya.
Masih menurut Kapolres, pada saat tim ke tempat beskem narkoba, ada salah satu warga berada di tempat tersebut, dan dilakukan peringatan.
“Tim ke tempat beskem, ada salah satu warga sana yang ada di situ, lalu diberi peringatan. Yang bersangkutan lari dan terjatuh, semalam sudah kami cek bersama keluarga korban di rumah sakit Hanapi, korban jatuh mungkin terkena benda tumpul, dan terjadi goresan di dekat pelipis matanya. Saat di rumah sakit korban sehat dan dinyatakan urinenya positif narkoba, sehingga akan kami usahakan rehab,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, untuk kasus ini pihaknya menerbitkan satu LP/A/16 /X/2024, terkait satu pucuk senjata api rakitan laras panjang serta tiga (3) butir amunisi.
“Tersangka RM, yang lahir di Brebes, berusia 42 tahun, alamat sekarang, Desa Tebing Tinggi, RT 06 Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, dikenakan pasal 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Yang berbunyi barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, di ancam hukuman mati atau seumur hidup,” paparnya.
Tak cuma itu, Kapolres juga menerbitkan LP/B-75/X/2024 terkait tindak pidana senjata api dan mengancam dan atau menghalangi penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan pasal 221 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
“Ternyata selama ini tersangka Hairul bisa berpindah-pindah tempat karena di bantu dari temannya. Maka kami terbitkan juga LP/B-75 terkait perbantuan dan senjata api, karena senjata api ini ditemukan pada saat setelah malam adanya kontak senjata dengan anggota kami, di sekitar rumah saudara Hairul ini,” lanjutnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa menangkap pelaku tersebut terdapat kesulitan dan pelaku selama pelarian, dia dibantu oleh kawan-kawannya.
“Desa pelaku ini ada di seberang sungai, sehingga agak menyulitkan petugas untuk penangkapan, saat petugas penyeberang pelaku sudah berlari. Dari kejadian semalam kita pelajari bahwa pelaku di bantu oleh teman-temannya sebanyak 3 orang yang berinisial S, F, dan B, yang ketiganya adalah warga Desa Padang Kelapo,” jelasnya.
Pihak Polres Batanghari akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan serta kawan-kawan yang melakukan baku tembak.
“Kami sudah cek ke rumah mereka masing-masing akan tetapi tidak di temukan di rumah nya. Saat ini yang akan kami lakukan adalah pengejaran terhadap saudara Hairul dan kawan-kawannya yang melakukan baku tembak pada saat hari kamis dini hari,” tutupnya.(*)





