Polres Batang Hari Tangkap Bandar dan Pemakai Narkoba di Kebun Sawit

oleh -18 Dilihat
oleh
Bandar dan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Batang Hari di kebun sawit.

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diciduk oleh tim Satresnarkoba Polres Batang Hari.

Keempat pelaku tersebut ditangkap dalam sebuah operasi di kawasan perkebunan sawit wilayah SP 5, Desa Kehidupan Baru, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Kamis (16/4/2026).

Keempat pelaku tersebut berinisial A, M, FB, dan FR.

Kasatres Narkoba Polres Batang Hari, AKP Safrizal mengatakam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi dan konsumsi narkotika di wilayah SP. 5, Desa Kehidupan Baru, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.

Lokasi yang dimaksud berada di tengah kebun sawit, berupa sebuah camp dengan terpal hitam.

“Mendapat informasi itu, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Untuk mencapai lokasi, kami harus menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih dua jam dalam kondisi gelap,” ujar Safrizal.

Dalam perjalanan, sambungnya, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A yang hendak menuju lokasi camp (basecamp),

“Setelah diamankan yang bersangkutan menunjukkan arah menuju lokasi dimaksud,” kata Safrizal.

Sekira pukul 23.30 WIB, tim opsnal berhasil menemukan camp yang diduga sebagai tempat kejadian perkara dan mengamankan tiga orang laki-laki, yaitu M, FB, dan FR. Saat diamankan, ketiganya didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“FR diduga berperan sebagai bandar, sedangkan M dan FB diduga sebagai pengguna,” ungkapnya.

Dengan demikian, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dari hasil penindakan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 27 paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bruto 5,47 gram. Kemudian satu kaca pirek yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga jenis sabu, dengan berat bruto 1,38 gram.

“Satu telepon seluler dan satu sepeda motor,” katanya.

“Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Batanghari guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Safrizal menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Batang Hari, apabila mengetahui ada praktek jual beli Narkoba dan pemakai narkoba agar segera melaporkan atau memberikan informasi kepada polsek setempat atau langsung ke Polres Batang Hari.

“Kami segera tindak. Tidak ada ruang bagi bandar dan para kurir di Kabupaten Batang Hari untuk bertransaksi atau mengedarkan Narkoba sabu dan jenis lainnya,” pungkasnya.(*)

Pewarta: Eddwardi

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.