SWARAJAMBI, BATANGHARI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil menangkap seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu, berinisial R (21). Dari Warga RT 009 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari ini Polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu bersama alat isapnya (bong).
Dari penangkapan R ini, kini polisi melakukan pengembangan dan tengah mengejar D yang diduga merupakan pengedar barang haram tersebut.
Plh Kasat Resnarkoba Polres Batanghari Iptu Fauzan Azim mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang masuk ke anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba disalah satu rumah di RT 009 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam. Dilakukan penggerebekan, berhasil mengamankan R yang merupakan pengguna narkoba. Hasil penyelidikan mengarah yang bersangkutan memakai sabu.
“Anggota melakukan penggeledahan badan dan tempat. Ditemukan dalam got dekat saudara R berbaring 6 paket sabu. Penggeledahan yang kita lakukan disaksikan warga setempat,” terang Fauzan, Selasa (22/10/2024).
“Penggeledahan di dalam rumah kita temukan satu buah alat isap atau bong. Saudara R mengakui barang bukti itu miliknya,” sambungnya.
R, kata Fauzan, juga mengatakan barang haram tersebut didapatnya dari salah seorang berinisial D dan untuk dijual lagi.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Satresnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
“Terus kita kembangkan asal barang dari mana dan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pelaku bisa menjadi pengedar bila telah dilakukan pemeriksaan. Untuk sekarang pelaku kita kategorikan pemakai, hingga menunggu pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Edwardi