Penghasilan Helen Cs dari 7 Lapak Narkoba Miliknya: 1 Miliar Per Minggu

oleh -166 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan modus operandi jaringan narkotika Helen bersama tersangka lain yang beroperasi di Provinsi Jambi. Bareskrim juga memperlihatkan tersangka Helen Cs yang mengenakan pakaian oranye tahanan Polri.

Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, modus operandi jaringan Helen dengan menjual narkoba menggunakan lapak.

“Diketahui modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024)

Asep mengatakan dari ketiga tersangka itu diketahui Tekui dan Ameng Kumis merupakan kakak dari Helen. Kedua pelaku itu berperan menyediakan ‘lapak’ alias basecamp penjualan narkoba si wilayah Jambi.

“Jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang yakni Desi Santoso alias Tekui, Ameng Kumis dan Mafi Abidin,” jelasnya.

Asep menyebut kakak bandar besar Helen itu memiliki tujuh lapak penjualan sabu yang tersebar di seluruh wilayah Jambi.

Ketujuh lapak itu, kata dia, mampu menjual sabu sebanyak kurang lebih 500 gram hingga 1 kilogram sabu dengan penghasilan Rp500 juta hingga Rp1 miliar per minggu.

Asep mengatakan dari total uang hasil penjualan barang haram itu sebanyak 70 persen disetorkan kepada Helen secara tunai selaku aktor intelektual peredaran sabu di Jambi.

“Tersangka Tekui dan Ameng Kumis mengaku uang hasil kejahatan narkoba itu juga diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya,” jelasnya.

Sementara untuk tersangka Mafi Abidin berperan sebagai bendahara dan kurir dari ketujuh lapak narkoba yang berada di Jambi.

Asep Edi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba ‘lapak’ jaringan Jambi, Helen dkk, senilai Rp10 miliar.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen yang membangun ‘lapak’ penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus ‘lapak’ penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.

“Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).

“Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak,” imbuhnya.(*)

Editor: Darmanto Zebua

No More Posts Available.

No more pages to load.