Begini Modus 6 Pelaku Pengangkut BBM Ilegal yang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi di Muarojambi dan Merangin

oleh -2653 Dilihat
oleh
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil ungkap kasus tindak pidana dalam sektor minyak dan gas bumi.

 

SWARAJAMBI, JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di Kabupaten Muaro Jambi dan Merangin. Mereka mengangkut BBM dari pengolahan minyak ilegal dengan menggunakan kendaraan modifikasi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil patroli yang dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal di wilayah tersebut.

“Kami berhasil ungkap tiga kasus di dua lokasi yaitu Muarojambi dan Merangin terkait tindak pidana dalam sektor minyak dan gas bumi,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Pengungkapan pertama dilakukan Tim Subdit Tipidter di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Sebapo, Muaro Jambi. Petugas mengamankan DE (31), warga Riau selaku sopir, dan S (46), warga Lampung sebagai kernet.

Taufik mengatakan keduanya ditangkap saat istirahat di SPBU Sebapo. Mereka mengangkut BBM menggunakan Truk Mitsubishi Canter yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan tedmon berisi minyak.

BBM olahan ini, kata dia, berasal dari tempat pengolahan minyak di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Rencananya akan dikirim ke sebuah gudang minyak di Dumai, Riau,” terang perwira melati dua ini.

Selanjutnya, Tim Subdit Tipidter mengamankan 4 orang di Merangin yang mengangkut BBM ilegal dengan 2 mobil pikap yang telah dimodifikasi. Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin.

Para pelaku tersebut adalah H (27), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, serta QH (30), BR (20), dan FM (39). Ketiganya berasal dari Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

“BBM olahan itu diangkut dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, yang rencana akan diantar penerima di Kabupaten Bungo,” jelas Taufik.

“Dari dua operasi ini, disita total ada 6 ton BBM jenis premium. Tiga kendaraan yang telah dimodifikasi, serta sejumlah tedmon yang digunakan untuk mengangkut minyak tersebut,” imbuhnya.

Taufik mengatakan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap rantai penyediaan dan pembelian BBM ilegal ini. Diduga, BBM tersebut dioplos sebelum dijual kembali ke pasaran.

“Ini nanti kita kembangkan, BBM ini dipakai untuk apa. Sementara ini baru sopir yang kita amankan. Pasti ada yang dioplos dan digunakan di sana,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)

 

Editor: Darmanto Zebua

No More Posts Available.

No more pages to load.