Aksi Rampas Mobil di Sungaibuluh, Satu DC Masuk Daftar Pencarian Orang

oleh -240 Dilihat
oleh
AKBP Singgih Hermawan

SWARAJAMBI, BATANGHARI– Polisi masih memburu satu orang penagih utang alias debt collector (DC) yang menarik paksa mobil milik Daryadi dan Hermanto di SPBU Sungaibuluh. Dari kasus ini polisi sudah menangkap tiga DC yang terlibat perampasan tersebut.

“Semuanya ada empat DC yang merampas mobil milik Daryadi dan Hermanto. Satu orang sampai saat ini masih berkeliaran dan berstatus DPO atau buron,” ujar Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan baru-baru ini.

Yang masih buron tersebut berinisial S. Pihaknya pun telah mengeluarkan ultimatum agar S segera menyerahkan diri sebelum timnya melakukan tindakan secara turukur bila terus melawan atau melarikan diri.

“Untuk yang lainnya atas nama BO, SL, dan HN sudah menjalani pemeriksaan. Para DC ini terima surat kuasa leasing terkait surat kuasa penagihan, bukan penarikan, perampasan, salah aturan,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan kejadiannya sudah lama tepatnya bulan Agustus 2023. Korban bernama Daryadi dan Hermanto, pada saat itu sedang mengendarai mobil jenis mitsubishi Cripton pas di SPBU Sungaibuluh di datangi beberapa orang yang mengaku suruhan dari satu perusahaan pembiayaan. Mereka kemudian mengambil paksa mobil itu.

“Sempat korban bertanya kepada pelaku mana surat-surat kamu atau SK kamu. Dijawab pelaku nanti urusannya di kantor dan akhirnya korban melapor ke Polres Batanghari.” ujar Singgih.

Untuk ketiga DC yang sudah tertangkap dikenakan pasal perampasan sesuai yang dilaporkan oleh korban. Yakni Pasal 365 atau 368 atau 363 dan atau Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah sembilan tahun penjara.

Singgih mengimbau masyarakat, khususnya warga Batanghari, jika mengalami atau menjadi korban penarikan paksa oleh kelompok debt collector agar melapor ke kepolisian. Kendati demikian, Singgih pun menyarankan masyarakat yang tengah menjadi debitur untuk memperhatikan kewajibannya.

“Apabila ada orang yang mengatasnamakan debt colector maka tanyakan dulu surat atau dokumen dari mereka yang memang sudah berkeputusan Hukum atau Inkrah terhadap penarikan mobil.

Bagi para DC yang sudah mempunyai surat sah atau inkrah dari pengadilan negeri untuk penarikan mobil konsumen, silahkan juga lapor pada polres atau polsek setempat untuk menghindari kesalahpahaman kepada konsumen yang kendaraannya akan ditarik,agar tidak terjadi kejadian yang fatal,”pungkasnya.(*)

Pewarta: Edwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.