Koperasi Yang Aktif di Batanghari Jumlahnya Segini..

oleh -239 Dilihat
oleh
Idrus

SWARAJAMBI, BATANGHARI –Perkembangan koperasi di Kabupaten Batanghari menghadapi tantangan yang signifikan. Saat ini dari sekitar 372 koperasi yang tercatat di Dinas Perdagangan Koperasi (Dagkop) UKM Kabupaten Batanghari, hanya 107 yang aktif dan kurang dari 100 yang rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Kami masih mencari cara yang efektif agar koperasi-koperasi yang saat ini kondisinya kurang aktif bisa beroperasi kembali,” kata Idrus, Kabid Koperasi Dinas Dagkop UKM kabupaten Batanghari, baru-baru ini.

Idrus mengaku pihaknya kini sedang mempelajari problem apa saja yang menyebabkan koperasi -koperasi itu kurang aktif.

“Kami terus mengupayakan langkah pembinaan dan peningkatan kapasitas koperasi-koperasi tersebut. Sebab kita ingin agar keberadaan koperasi benar-benar memberi manfaat dan berdampak pada tingkat perekonomian masyarakat Batanghari,” katanya.

Idrus kembali mengatakan, dalam pembinaan, pihaknya selalu memberikan pengetahuan dan wawasan kepada pengurus dan pengawas koperasi di Kabupaten Batanghari.

Ia mencontohkan pada tahun 2023 ada sebanyak 160 pengurus dan pengawas koperasi yang dibina dengan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) serta seminar dan bimbingan dari Disdagkop UKM sendiri.

“Di tahun 2024 ini ada 40 yang kita bina dengan program yang sama. Kita berharap, pengurus dan pengawas koperasi, tetap eksis dan koperasi terus dikembangkan,” ujarnya.

Idrus juga selalu menghimbau kepada pengurus dan pengawas koperasi yang berada di 8 kecamatan di Kabupaten Batanghari agar rutin melaksanakan RAT.

“Kami sudah membentuk spot atau lokus pembinaan di masing -masing kecamatan,” katanya.

Idrus mengungkapkan dalam rangka penertiban koperasi sesuai dengan Permenkop Nomor 09 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi, pada tahun 2023 Disdagkop Kabupaten Batanghari telah melakukan pemeriksaan rutin kesehatan koperasi sebanyak 30 koperasi. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 10 koperasi.

“Untuk pemeriksaan khusus atau pengaduan masyarakat sebanyak 20 koperasi pada tahun 2024 ini,” ujarnya.

Masih menurut Idrus, bagi koperasi yang menjalankan usaha secara murni atau close loop tetap melaksanakan usahanya dan pembinaan nya tetap dari Kemenkop atau dari Disdagkop UKM. Namun apabila koperasi melakukan praktek jasa keuangan atau open loop, maka pengawasannya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penerapan sanksi bagi koperasi sesuai aturan berlaku. Dengan cara teguran tertulis, penurunan penilaian kesehatan, usulan pemberhentian sementara pengurus dan pengawas, pembekuan sementara, hingga penutupan atau pembubaran.

Khusus untuk koperasi KSP dan USP yang tidak melaksanakan penyesuaian jenis usahanya dalam waktu dua tahun sebagaimana yang tertuang dalam Permenkop Nomor 08 tahun 2023,maka koperasi wajib membubarkan diri atau menutup usahanya,” pungkasnya.(*)

Pewarta: Edwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.