SWARAJAMBI, JAMBI – Viral di medsos dan Whatsapp, foto oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jabatannya lurah, ikut dalam acara politik Bakal Calon Walikota Jambi (Bacawako) dr Maulana, beberapa waktu lalu.
“Iya benar (foto viral itu, red), jabatannya sampai hari ini masih Lurah,” ungkap seorang sumber yang tak mau disebut namanya kepada media, Selasa (13/8/2024).
Menurutnya, kalau sudah lurah ikut berpolitik, mestinya bisa dikenakan UU ASN karena tidak netral.
“Kena ini, kan ASN. Kalau RT bukan ASN,” terangnya.
Oknum lurah itu disebutnya berinisial R dan F. Keduanya masih ASN aktif dan masih menjabat sebagai lurah.
Sementara, dicek lagi, seorang mantan Ketua RT inisial U, membenarkan bahwa yang difoto itu seorang lurah.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Pemkot Jambi maupun yang bersangkutan.
Perbuatan lurah mengikuti acara politik Bacawako dr Maulana bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).(*)
Larangan ASN Selama Pilkada 2024
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara
ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6. Menghadiri Acara Partai Politik
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
Editor: Darmanto Zebua
Sumber: Jambiseru.com






