SWARAJAMBI, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum, KPU bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU atau PKPU terkait dengan syarat pencalonan di Pilkada 2024. Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan perubahan threshold atau ambang batas pencalonan di pilkada dari sebelumnya 20 persen.
“Kami akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus. Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa,(20/8/2024).
Afif mengatakan, putusan MK yang dibacakan hari ini langsung otomatis berlaku untuk Pilkada 2024.
” KPU akan mengkaji terlebih dahulu salinan putusan tersebut agar bisa memahami secara utuh dan komprehensif. Setelah pengkajian selesai, KPU akan langsung merevisi PKPU agar konstitusional berdasarkan putusan MK, ” ujar Afif.
KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” tutur Afif.
Afif juga mengatakan pihaknya bakal mensosialisasikan perubahan PKPU itu kepada partai politik hingga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menindaklanjuti putusan MK.
“Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK,” kata Afif.
MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dengan begitu, ambang batas untuk tiap daerah turun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap. Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.(*)
Sumber: Berbagai sumber





