SWARAJAMBI, MUAROJAMBI– DPRD Kabupaten Muarojambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda), Kamis (15/8/2024) siang.
Persetujuan dewan tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muarojambi Junaidi.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi, Sekda Budhi Hartono, unsur forkompimda, Kepala OPD, dan camat di lingkungan Pemkab Muarojambi.
Terkait dengan disetujuinya Ranperda RPJPD, Pj Bupati Raden Najmi menyebut jika Pemerintah Kabupaten Muarojambi sangat mengapresiasi DPRD Muarojambi dan seluruh tim yang telah menyusun Ranperda ini hingga menjadi sebuah Perda.
Usai mendapat persetujuan, Pemerintah Kabupaten Muarojambi akan menyampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum menjadi Perda. Rekomendasi dan perubahan mendasar hasil operasi provinsi nantinya akan disampaikan kepada dewan sebelum dilakukan penyusunan.
“Terima kasih atas masukan saran catatan dan rekomendasi yang disampaikan secara tertulis oleh pansus dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi,” kata Raden Najmi.
Menurut dia, Ranperda RPJPD yang akan menjadi Perda ini akan berlaku hingga 20 tahun ke depan yaitu 2025 hingga 2045. Oleh karena itu calon Bupati nantinya bisa menjalankan atau menyusun visi misi sesuai dengan RPJPD yang telah disusun saat ini.
Terkait itu Najmi berharap dengan KPU untuk disampaikan dokumen RPJPD ke calon bupati dan calon wakil bupati.
“Saya minta penyampaiannya juga tidak orang perorang tapi secara terbuka. Sehingga tidak ada image dan timbul pandangan-pandangan yang lain,” ujar Najmi.
“Maksud kita untuk menyampaikan dokumen ini agar dokumen RPJPD menjadi visi dan misi calon bupati dan wakil bupati sehingga tidak mubazir. Tidak sia-sia usaha kita,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Darmanto Zebua







