SWARAJAMBI, MUARABUNGO – Selain mendengarkan Pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo juga melanjutkan Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo didampingi wakil ketua II DPRD Bungo Martunis dengan dihadiri Bupati Bungo H. Mashuri, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto, Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan unsur Forkopimcam, Jumat (16/8/2024).
Bupati Bungo H.Mashuri dalam sambutannya menyampaikan, Paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari paripurna sebelumnya sebagai satu kesatuan utuh dari serangkaian agenda penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai ketentuan jadwal yang telah diatur dalam PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diperkuat MCP KPK Tahun 2024.
“Syukur alhamdulillah, hingga saat ini seluruh rangkaian tersebut masih dalam koridor yang berlaku, dan dilaksanakan tepat waktu,” ujar bupati.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, yang menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui pembahasan sebelumnya antara Banggar DPRD Kabupaten Bungo bersama TAPD dan seluruh perangkat daerah
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, banyak hal telah dikupas bersama termasuk berbagai persoalan daerah juga dibedah satu persatu.
“Hingga pada titik akhir yakni penentuan program prioritas pembangunan daerah disertai plafon anggaran untuk itu.
Berbagai aspek tersebut di atas untuk selanjutnya diformulasikan ke dalam postur anggaran yang meliputi rencana pendapatan daerah, rencana belanja daerah dan rencana pembiayaan, yang dituangkan lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggran 2025,” terang bupati.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara banggar DPRD, TAPD dan seluruh OPD terhadap rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025. Secara umum, ringkasan perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah direncanakan sejumlah 1,272 triliun lebih meliputi pendapatan asli daerah yang didasarkan pada perhitungan teknis atas potensi, pendapatan transfer umum dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jambi yang didasarkan pada pagu tahun sebelumnya. Sementara itu rencana pendapatan transfer bersifat khusus belum seluruhnya dicantumkan dikarenakan mesti sejalan dengan rencana belanja yang setiap tahun mengalami perubahan sesuai juknis yang ditentukan.
2. Belanja Daerah direncanakan sejumlah Rp1,368 triliun lebih, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer.
3. Penerimaan pembiayaan berupa estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp95,550 miliar lebih.(*)
Pewarta: Lidia Ade Irma






