Kejaksaan Eksekusi Empat Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

oleh -259 Dilihat
oleh
Absor, komisioner Bawaslu Batanghari

 

SWARAJAMBI, BATANGHARI – Kejaksaan Negeri Batanghari mengeksekusi empat terpidana pelanggaran Pemilu 2024. Keempat terpidana dimaksud adalah Hasan Basri, Mardiyah, Iin Dahlia Wati, dan Wardia Tuljanna. Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan pemilihan lebih dari satu kali pada Rabu, 14 Februari 2024, di TPS 02 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

“Para terpidana telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Batanghari ke lapas. Yang sebelumnya dilakukan cek kesehatan masing-masing,” ujar Komisioner Bawaslu Batanghari, Absor, Selasa (25/6/2024).

Absor mengatakan keempat warga itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu dengan mencoblos surat suara secara berulang. Perbuatannya melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami berharap kasus ini jangan ada lagi terjadi pada penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang. Walaupun sanksi hukumnya hanya beberapa bulan saja, tetapi akan mengisahkan kesedihan terhadap keluarga nantinya,” terang Absor.

Bawaslu Batanghari, bilang Absor, pihaknya akan terus menghimbau kepada masyarakat agar menghindari hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri. Yang berakibat melanggar hukum dan undang-undang tentang Pemilu.

”Kami juga akan terus menghimbau kepada lapisan masyarakat, agar bisa menghindar dari hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri yang bisa berakibat melanggar hukum dan undang-undang tentang pemilu,” harap Absor.(*)

 

Pewarta: Edwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.