SWARAJAMBI, MUARABUNGO — Sidang perkara dugaan mafia tanah kembali digelar Pengadilan Negeri Bungo, Senin (27/5/2024). Dalam perkara ini melibatkan dua honorer Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bungo menjadi terdakwa bersama pemilik sertifikat ganda dan pemilik tanah.
Sidang perkara dugaan mafia tanah tersebut dipimpin oleh Hakim Bayu Agung Kurniawan, SH.
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa Husor Tamba. Dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, baru dua orang yang sempat memberikan keterangan. Dua orang saksi tersebut merupakan dari BPN Bungo. Salah satunya bernama Fuad.
Dari keterangannya di muka persidangan, Fuad membenarkan bahwa sertifikat yang dimiliki terdakwa Husor asli karena diterbitkan oleh BPN Bungo. Termasuk sertifikat yang dimiliki korban Adnan.
Fuad bilang sertifikat milik terdakwa Husor sebenarnya milik Abdulah, salah satu warga Tanjung Menanti dengan objek yang berbeda.
“Sertifikatnya memang asli, tapi objeknya bukan itu. Kemudian, luas tanah yang sebenarnya juga tidak sesuai. Jadi sertifikat itu sudah banyak yang dirubah ,” ujarnya kepada majelis hakim.
Dikatakan Fuad, meskipun objek sertifikat milik terdakwa Husor itu berbeda. Namun jika dilihat dalam aplikasi milik BPN Bungo, lokasi sertifikat memang berada pada tanah milik korban Adnan.
“Kalau dibuka dalam aplikasi memang dua sertifikat dengan register yang berbeda tersebut dalam satu objek yang sama. Milik korban 65.091 meter persegi. Sementara milik tersangka hanya 1.990 meter persegi,” katanya.
Kemudian sertifikat milik korban Adnan juga diterbitkan lebih dulu yakni pada tahun 2010. Sementara sertifikat pelaku tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 atas program PTSL.
“Sertifikat yang diterbitkan dari tahun 2013 langsung otomatis terdaftar dalam aplikasi. Namun, yang dibawah tahun 2013 perlu dilakukan ploting ulang. Untuk korban, ploting ulang dilakukan tahun 2023 ,” ujarnya.
Akibat keterbatasan waktu, sidang ditutup sementara. Sidang dilanjutkan kembali minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari empat orang lainnya.
Usai sidang, anak dari Adnan bernama Benny Suhamdy alias Aben menyebutkan kasus ini memang cukup rumit. Pasalnya, banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Awalnya kita sudah laporkan ke pihak BPN, namun, tidak ada penyelesaian dari pihak BPN. Mereka justru menyarankan agar dilakukan mediasi. Kedua sertifikat juga langsung diblokir,” ujar Aben.
Karena merasa tidak terima, akhirnya Bheny melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi. Dari laporan tersebut, Polda Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidika, maka ditetapkan empat orang tersangka.
“Tersangkanya ada empat orang. Dua orang dari honorer BPN, satu dari yang mengaku pemilik sertifikat ganda, satu lagi yang mengaku pemilik tanah sebelumnya. Dengan adanya kasus ini, kami berharap mafia tanah di Bungo ini bisa terungkap,” tutupnya.(*)
Pewarta: Lidia Ade Irma