Ditjen Pajak Buka Suara Soal Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen, Begini Keterangannya

oleh -210 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET – Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 1 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara untuk menanggapi polemik tersebut.

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyatakan bahwa pada dasarnya, angka yang masuk ke dalam PPN tersebut nantinya juga akan kembali ke masyarakat sendiri.

“Penyesuaian tarif PPN nantinya akan kembali ke rakyat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan lain-lainnya,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 23 November 2024.

Selain itu, uang PPN tersebut juga digunakan pemerintah untuk membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta. Juga memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen.

“Ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat dari kelas menengah ke bawah,” kata Dwi.

Melanjutkan, Dwi juga menambahkan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenai PPN.

Dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.

Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Dari segi jasa sendiri, layanan yang tidak akan dikenakan beban kenaikan pajak PPN 12 persen ini adalah layanan seperti Pendidikan dan Kesehatan Dasar yang sudah disediakan oleh Pemerintah sebelumnya, atau lembaga yang menyediakan layanan gratis dan tidak mengambil keuntungan atau profit dalam bentuk apapun.

Dalam hal ini, layanan seperti ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa juga merupakan layanan yang tidak akan dibebankan biaya PPN 12 persen.(*)

 

Sumber: Berbagai sumber

 

No More Posts Available.

No more pages to load.