Jelang pendaftaran ke KPU, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari

oleh -833 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI, BATANGHARI – Menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari mengeluarkan pengumuman resmi terkait sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim atau calon yang ingin mendaftar. Pengumuman ini menjadi panduan krusial bagi para Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari yang berencana maju dalam pemilihan.

Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim menyampaikan bahwa pengumuman ini terregistrasi dengan Nomor 509/PL.02.2-Pu/1504/2024 dan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Sesuai dengan Keputusan KPU Batanghari No 625 Tahun 2024, syarat minimal suara sah 10 persen partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang diperlukan untuk mengajukan pasangan calon adalah sebanyak 17.510 suara,” jelas Halim pada Sabtu (24/8/2024).

Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Dilanjutkan pada 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB di kantor KPU Batanghari.

Selain syarat suara minimal, calon kepala daerah juga harus memenuhi berbagai persyaratan lain yang diatur secara ketat. Mulai dari aspek kewarganegaraan, moralitas, pendidikan, hingga tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat atau kejahatan berulang.

Halim menekankan bahwa calon bupati dan wakil bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, dan memiliki rekam jejak yang bersih dari tindak pidana berat.

“Calon kepala daerah harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani serta rohani, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim medis,” sambungnya.

Untuk para mantan terpidana, KPU menetapkan syarat tambahan bahwa mereka harus sudah melewati jangka waktu lima tahun setelah menyelesaikan hukuman, dan secara jujur mengumumkan latar belakang mereka.

Selain itu, calon kepala daerah tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela, terbukti dengan surat keterangan catatan kepolisian.

KPU Batanghari juga membuka layanan helpdesk bagi calon yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, baik melalui email maupun nomor telepon yang telah disediakan. Para calon juga bisa datang langsung ke kantor KPU Batanghari di Jalan Sudirman KM 1 Muarabulian.

“Kami siap membantu seluruh proses pendaftaran agar berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Halim.(*)

 

Pewarta: Edwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.