Tok! Husor Tambah Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah di BPN Bungo

oleh -348 Dilihat
oleh
Terdakwa Husor Tambah mendengarkan vonis hakim di PN Muarabungo. 

 

SWARAJAMBI, MUARA BUNGO – Pengadilan Negeri Muarabungo menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Husor Tambah dalam kasus mafia tanah di Kantor ATR/BPN Bungo.

Terdakwa Husor Tambah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Muarabungo, Senin (22/7/2024). Sidang dipimpin oleh Bayu Agung Kurniawan selaku ketua majelis hakim.

Terdakwa Husor Tambah diyakini oleh majelis hakim ikut serta dan terlibat dalam memalsukan surat untuk kepengurusan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Bungo.

“Menyatakan terdakwa Husor Tambah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan premair. Menghukum terdakwa Husor Tambah dengan pidana penjara selama dua tahun, ” ujar Bayu dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan unsur-unsur yang menjerat terdakwa Husor Tamba atas pidana yang dijatuhkan telah terpenuhi.

“Terdakwa Husor Tamba terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak lagi perlu dipertimbangkan dalam putusan ini,” jelas Bayu.

Selain membacakan vonis terhadap terdakwa Husor Tamba, hakim juga memerintahkan JPU agar mengembalikan semua berkas dan barang bukti kepada penyidik untuk dilakukan proses terhadap tiga tersangka lainnya yang kini belum ditahan, Zulkifli, Irvan Daules dan Rizki Yolanda.

“Terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba adalah hasil dari kerjasama antara saksi Zulkifli yang mengaku telah menjual tanah miliknya, Imanuel Purba sebagai perpajangan tangan dari terdakwa, Meiranti sebagai pintu masuk pengurusan sertifikat di ATR/BPN, serta Irvan Daules dan Rizki Yolanda yang merubah data sertifikat dari nama Abdullah sehingga menjadi atas nama Husor Tamba,” terangnya.

“Kami juga meminta JPU agar melakukan pertimbangan hukum terhadap nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan selain tiga tersangka lain yakni Imanuel Purba dan Meiranti sesuai dengan perannya masing-masing,” tandasnya.

Putusan hakim ini sebenarnya jauh dari tuntutan JPU. Dimana dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Husor Tambah lima tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” kata JPU saat itu.

Terhadap putusan hakim ini, JPU mengatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima ataupun melakukan banding.

“Masih pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.(*)

Pewarta: Lidia Ade Irma

No More Posts Available.

No more pages to load.