Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

oleh -211 Dilihat
oleh
Syahrul Yasin Limpo

 

SWARAJAMBI,JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 10 tahun. SYL terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024) siang.

Dalam kasus ini, hakim memutuskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Pontoh dalam sidang tersebut.

Terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun,” ujarnya.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan yang diajukan JPU KPK.(*)

Editor: Darmanto Zebua

No More Posts Available.

No more pages to load.