Rancangan KUA PPAS APBD Kota Jambi tahun 2025, Begini Rincian Penjelasan Pj Walikota

oleh -3278 Dilihat
oleh
Pj Walikota Sri Purwaningsih menyampaikan rancangan KUA PPAS Kota Jambi tahun anggaran 2025.

 

SWARAJAMBI, JAMBI – Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Jambi tahun 2025, diprediksi alami penurunan sebesar 15,44 persen atau Rp287.911.222. Sementara pendapatan daerah Kota Jambi, secara total pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, diproyeksikan mencapai Rp1.576.311.389.

Hal ini terungkap pada penyampaian KUA-PPAS Kota Jambi tahun 2025 pada paripurna, Senin, 1 Juli 2024, oleh Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.

Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar Rp1.864.222.000.

Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan, adapun rincian pendapatan daerah tersebut meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncakankan sebesar Rp557.779.746.00.

“Atau naik sebesar Rp12.240.744.000 atau sebesar 2,24% dibanding dengan target PAD pada APBD tahun 2024, yang sebesar Rp545.539.002.000,” bebernya.

Kemudian, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar

Rp1.018.531.643.000, atau berkurang Rp298.663.966.000 atau turun sebesar 22,67%.

“Proyeksi ini didasarkan oleh, karena kita belum memasukan proyeksi Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) baik Fisik maupun Non Fisik,” jelasnya.

Sedangkan untuk Pendapatan daerah yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, tidak dianggarkan pada Tahun 2025.

Sementara, Rencana Belanja Tahun 2025 adalah sebesar Rp1.616.311.389.000 dan mengalami penurunan sebesar Rp337.911.222.000 atau turun sebesar 17,29% dibandingkan dengan Belanja Daerah pada tahun 2024, yang sebesar Rp1.954.222.611.000.

Lanjutnya, sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya.

Di mana, penyusunan dokumen KUA dan PPAS juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Selanjutnya, atas perkenan Bapak Ibu Anggota Dewan Yang Terhormat, kiranya Rincian pendapatan, belanja serta pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam dokumen Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan, untuk dibahas lebih lanjut dan mendapatkan kesepakatan bersama,” tutupnya.(*)

 

Pewarta: Rijal

No More Posts Available.

No more pages to load.