Polres Batang Hari Gelar Operasi Patuh Siginjai 2026, Ini 6 Pelanggaran yang Dibidik

oleh -21 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Pengguna jalan di Kabupaten Batang Hari perlu lebih disiplin. Polres Batang Hari menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Siginjai 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menyoroti enam jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Mulai dari tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto melalui Kasat Lantas Polres Batang Hari AKP Agung Prasetyo.

Agung menjelaskan, Operasi Patuh Siginjai 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.

Menurut dia, keselamatan berlalu lintas bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian. Kesadaran dan kepatuhan setiap pengguna jalan menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan.

Karena itu, pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif. Namun, petugas tetap melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Justru sebaliknya, kami ingin mengedukasi. Kami ingin masyarakat Batang Hari sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah cara kita menjaga nyawa sendiri dan nyawa orang lain,” ungkap Agung.

Enam Pelanggaran Jadi Sasaran

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026, terdapat enam sasaran utama yang menjadi perhatian petugas di lapangan.

Pertama, pelanggaran aturan lalu lintas.

Pengendara yang tidak mematuhi rambu, marka jalan, maupun isyarat lalu lintas menjadi salah satu sasaran penertiban.

Kedua, kelengkapan surat kendaraan.

Pengguna jalan diimbau memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersedia serta masih berlaku sesuai ketentuan.

Ketiga, tidak menggunakan helm SNI.

Pengendara sepeda motor, termasuk penumpang, wajib menggunakan helm berstandar SNI demi melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan.

Keempat, melawan arus.

Pelanggaran ini menjadi perhatian karena dapat memicu tabrakan, terutama di ruas jalan dengan arus kendaraan yang padat.

Kelima, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Pengemudi yang mengonsumsi minuman beralkohol berisiko mengalami penurunan konsentrasi dan kemampuan mengendalikan kendaraan.

Keenam, penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kendaraan dengan knalpot bising yang tidak memenuhi ketentuan menjadi sasaran penertiban karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Keenam sasaran tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh pengguna jalan selama operasi berlangsung. Masyarakat diminta tidak menunggu adanya razia untuk mulai mematuhi aturan lalu lintas.

Keselamatan Bukan Sekadar Menghindari Tilang

Agung menegaskan, keberhasilan Operasi Patuh Siginjai tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak. Lebih dari itu, perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib dan mengutamakan keselamatan menjadi tujuan penting operasi.

Ia pun mengajak masyarakat Batang Hari berperan aktif menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

“Kami dari Polres Batang Hari mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Mari kita mulai dari hal kecil, dari diri sendiri. Sebelum berangkat, cek kaca spion, cek rem, pakai helm, bawa surat lengkap. Keselamatan itu nomor satu dan harus menjadi kebutuhan,” pungkasnya.

Dengan berlangsungnya Operasi Patuh Siginjai 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam berkendara.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.