Pondok di Kampung Lubuk Digerebek, Dua Pria Diamankan, Sabu 0,24 Gram Ditemukan

oleh -8 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BUNGO – Laporan warga mengarah ke sebuah pondok di Kampung Lubuk, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba itu akhirnya digerebek polisi. Dua pria diamankan, sementara sabu dengan berat bruto 0,24 gram ditemukan di dalam dompet hitam.

Penggerebekan dilakukan tim operasional Satresnarkoba Polres Bungo pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 16.22 WIB.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai pondok tersebut menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi mengatakan, petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut. Dua pria yang berada di pondok kemudian diamankan untuk diperiksa.

Keduanya masing-masing berinisial DH alias Heri, 45, dan A alias Budi, 41. Berdasarkan laporan kepolisian, keduanya bekerja sebagai karyawan swasta dan berasal dari Kota Sungai Penuh.

Saat penggeledahan, petugas turut memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Dari lokasi itu, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang berisi satu plastik klip dengan kristal bening yang diduga sabu, seberat bruto 0,24 gram.

“Pengungkapan ini bermula ketika polisi menerima informasi bahwa sebuah pondok atau basecamp di Kampung Lubuk diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba,” kata AKP Panji Lazuardi.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, DH alias Heri disebut mengaku membeli barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial J seharga Rp200 ribu. Namun, keterangan itu masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal-usul barang dan menelusuri pihak lain yang mungkin terkait.

Polisi juga menjadwalkan pengujian barang bukti, pemeriksaan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Dengan demikian, status hukum dan penerapan pasal terhadap masing-masing pihak masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.

Dalam laporan penindakan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri serta ketentuan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk melalui pengujian barang bukti dan pemeriksaan saksi.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.