SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Sejumlah titik rawan narkoba di Provinsi Jambi menjadi sasaran Operasi Sarang Narkoba. Dalam operasi yang digelar Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polres dan Polresta jajaran, Jumat (9/10/2026), sebanyak 23 orang diamankan.
Operasi berlangsung pukul 09.00 hingga 18.00 WIB melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI kepada Kapolri yang ditegaskan kembali oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat, Pulihkan Pengguna dan Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba”, operasi tersebut tidak hanya menyasar orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, tetapi juga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat tersembunyi aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan bagi korban penyalahgunaan.
Berdasarkan pendataan dan verifikasi penyidik, dari 23 orang yang diamankan, sebanyak 22 orang diklasifikasikan sebagai penyalahguna dan satu orang sebagai kurir. Dalam pendataan tersebut, tidak ada orang yang dikategorikan sebagai pengedar, bandar, atau pecandu.
Dari operasi itu, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Sementara itu, barang bukti ganja dan ekstasi nihil.
Penanganan terhadap orang-orang yang diamankan, menurut keterangan yang disampaikan, dilakukan dengan pendekatan terukur dan berkeadilan. Langkah ini sejalan dengan semangat operasi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan bagi penyalahguna narkotika.
Operasi Sarang Narkoba menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Jambi. Identifikasi lokasi rawan dan keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Dari hasil asesmen mendalam, tindakan lanjutan terbagi menjadi dua jalur utama:
1. Proses Hukum Pidana (5 Orang):
Diproses secara hukum untuk dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
2. Rehabilitasi Medical/Sosial (18 Orang):
Dirujuk ke lembaga rehabilitasi guna memulihkan ketergantungan serta menyelamatkan mereka dari lingkaran hitam narkoba.
Berikut ini adalah rincian hasil tangkapan di setiap wilayah:
– Ditresnarkoba Polda Jambi: 2 Pelaku (seluruhnya lanjut proses hukum)
– Polresta Jambi: 6 Pelaku (1 proses hukum, 5 rehabilitasi)
– Polres Sarolangun: 8 Pelaku (8 rehabilitasi)
– Polres Tanjab Barat: 4 Pelaku (4 rehabilitasi)
– Polres Bungo: 2 Pelaku (2 proses hukum)
– Polres Muaro Jambi: 1 Pelaku (1 rehabilitasi)
– Polres Batanghari, Tanjab Timur, Tebo, Merangin, Kerinci: –
Tidak hanya menyasar para pelaku, giat KRYD ini juga menyasar sarang-sarang persembunyian yang kerap dijadikan basecamp narkoba.
Dalam operasi ini, tim berhasil menindak dan membongkar basecamp narkoba di 2 titik strategis:
1. Kota Jambi: Ada 1 basecamp yang digerebek di daerah Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
2. Kabupaten Batang Hari: 1 Lokasi basecamp dihancurkan di daerah Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari oleh Satresnarkoba Polres Batanghari.
Operasi ini menjadi sinyal tegas kepolisian kepada masyarakat dan jaringan gelap narkotika. Polisi menegaskan tidak ada ruang aman bagi peredaran barang haram di wilayah Jambi.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi kepada kepolisian. Bersama-sama, kita pulihkan para korban pengguna dan kita berantas mata rantai bandar narkoba di bumi Sepucuk Jambi Lurah Sembilan,” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna.(*)





