SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali bergerak. Dalam tempo satu malam, dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari Ipda Eric Meibuqhin Nasution. Pengungkapan pertama berlangsung di RT 010, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kamis (27/8/2026) malam.
Seorang pria berinisial HI, 34, warga Kecamatan Bajubang, diamankan setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati HI berada di sebuah rumah makan di depan PT Wing, RT 010 Desa Sungai Buluh. Penggeledahan badan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Namun, polisi tidak menemukan narkotika pada tubuh HI.
Tak berhenti di situ. Petugas kemudian menyisir sekitar lokasi. Hasilnya, sebuah kantong plastik hitam ditemukan di bawah lemari es.
Di dalam kantong tersebut terdapat satu plastik klip ukuran sedang yang berisi dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan timbangan digital merek Pocket Scale.
Penggeledahan berlanjut ke bagian dapur warung. Petugas kembali menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi sejumlah plastik klip kecil kosong.
Kepada polisi, HI mengakui dua paket kecil yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial F yang disebut berada di wilayah Kecamatan Bajubang.
Dalam pemeriksaan awal, HI juga mengakui dirinya berperan sebagai penjual sabu.
Belum sempat malam berakhir, Tim Kuda Hitam kembali bergerak. Polisi menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika di lokasi berbeda.
Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas menerima informasi adanya aktivitas narkotika di RT 016 RW 005, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Tim langsung menuju lokasi.
Sekitar pukul 01.20 WIB, seorang pria berinisial WR, 22, berhasil diamankan saat duduk di atas sepeda motor di kawasan Simpang Malapari, RT 016, Kelurahan Sridadi.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang berisi satu paket sedang dan satu paket kecil kristal putih yang diduga sabu.
Dari tangan WR, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 3,48 gram. Selain itu, turut disita satu plastik klip ukuran sedang kosong, dua bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kecil kosong, celana pendek abu-abu, satu unit handphone Samsung Galaxy A05s warna hijau beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna abu-abu tanpa nomor polisi.
WR mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh narkotika tersebut setelah disuruh seorang pria berinisial A. Sosok tersebut kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di Kecamatan Muara Tembesi.
Dua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan dua kasus dalam satu malam tersebut menjadi bukti Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari terus memburu mata rantai peredaran narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dua pemasok berinisial F dan A yang disebut dalam pemeriksaan awal.(*)





