Diancam 15 Tahun Penjara, Kasus Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Kini Ditangani Polres Muara Jambi

oleh -17 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Polres Batang Hari telah melimpahkan penanganan kasus dugaan pencabulan anak tiri dengan tersangka SL (51) kepada Polres Muarojambi.

Pelimpahan dilakukan setelah polisi memastikan lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus yang sempat menghebohkan warga Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, menyita perhatian publik setelah terduga pelaku diamankan pada Selasa, 23 juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky melalui Kanit PPA IPDA Wahyudi menjelaskan, proses pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik bersama pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan titik kejadian.

“Sekira pukul 07.00 malam, Rabu (24 Juni 2026) kami tiba di TKP di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Kami bersama-sama dengan pihak terkait langsung melaksanakan olah TKP,. Penentuan titik koordinat di lapangan menjadi dasar utama pengalihan wewenang penanganan perkara pidana tersebut agar sesuai dengan administrasi penyelidikan,” terang Wahyudi.

“Jadi setelah kami tentukan titik koordinatnya, dan memang benar TKP tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” jelasnya.

Setelah memastikan status wilayah hukum tempat kejadian, petugas bergerak cepat mengamankan seluruh pihak yang terlibat untuk dibawa menuju Polres Muara Jambi demi keamanan dan pemeriksaan lanjutan.

“Kami langsung membawa korban, dan terduga pelaku ke Polres Muaro Jambi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pergeseran tim beserta korban dan terduga pelaku berjalan lancar hingga tiba di markas kepolisian tujuan menjelang tengah malam.

“Setelah sampai di Polres Muaro Jambi sekira pukul 11.00 malam, kami langsung serah terima,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa seluruh dokumen awal yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan kedepannya diserahkan langsung kepada unit yang bersangkutan pada dini hari.

“Serta administrasi awal untuk penyidikan langsung dengan Kanit PPA Polres Muaro Jambi. Dan untuk sekira pukul jam 02.00 malam dini hari pelimpahannya diserahkan di Polres Muaro Jambi,” jelasnya.

Langkah pelimpahan ini juga diperkuat oleh keterangan yang digali dari korban, di mana anak tersebut menegaskan bahwa aksi keji sang ayah tiri memang terjadi di wilayah Muaro Jambi.

“Menurut pengakuan korban bahwa untuk TKP dugaan pencabulan ini di Muaro Jambi,” sebutnya.

Di sisi lain, mengenai jalannya interogasi terhadap terduga pelaku, Ipda Wahyudi menyayangkan sikap pria tersebut yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kalau pelaku sampai saat ini masih berbelit-belit dan tidak mau mengakui,” katanya.

Walaupun terduga pelaku bersikeras mengelak dari tuduhan, ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan objektif.

“Kalau ancaman hukuman itu sekira 15 tahun penjara,” pungkas Yudi.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.