SWARAJAMBI.NET, MUAROJAMBI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Muaro Jambi bergerak memperkuat benteng integritas lembaga legislatif. Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Muaro Jambi melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Rombongan yang dipimpin langsung Robinson Sirait itu diterima jajaran Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut difokuskan pada pendalaman mekanisme penegakan kode etik serta tata beracara sidang BK dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan maupun anggota dewan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyusun regulasi yang lebih kuat, objektif, dan transparan dalam menjaga marwah lembaga legislatif di Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami ingin memastikan bahwa penyusunan kode etik di Muaro Jambi memiliki standar yang kuat, objektif, dan transparan. Pengalaman DPRD DKI Jakarta dalam mengelola dinamika internal tentu menjadi referensi berharga bagi kami,” ujar Robinson Sirait.
Dalam forum diskusi tersebut, Robinson menegaskan bahwa tata beracara BK harus mampu menjamin proses persidangan yang akuntabel dan berkeadilan. Karena itu, berbagai aspek teknis penanganan pelanggaran etik menjadi fokus pembahasan.
Mulai dari prosedur penerimaan pengaduan masyarakat, mekanisme verifikasi dan validasi bukti awal, tata cara pemanggilan saksi, hak pembelaan bagi pihak teradu, hingga proses pengambilan keputusan dalam rapat pleno BK dibedah secara mendalam.
Selain itu, kedua pihak juga membahas parameter penentuan pelanggaran ringan, sedang, hingga berat yang menjadi dasar pemberian sanksi terhadap anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik.
Dalam pemaparannya, BK DPRD DKI Jakarta menjelaskan sejumlah bentuk putusan yang dapat dijatuhkan melalui sidang etik. Mulai dari sanksi moral berupa permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, sanksi administratif berupa teguran tertulis yang ditembuskan kepada partai politik terkait, hingga rekomendasi pemberhentian bagi pelanggaran berat yang dinilai mencoreng kehormatan lembaga.
Untuk pelanggaran yang masuk kategori berat, BK bahkan dapat merekomendasikan pemberhentian anggota dewan atau pencopotan dari jabatan pada alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Robinson, materi yang diperoleh dari DPRD DKI Jakarta akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Muaro Jambi.
“Kami ingin menghadirkan aturan yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. Kehormatan lembaga harus dijaga bersama,” tegasnya.
Kunjungan tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat bagi BK DPRD Muaro Jambi dalam membangun sistem pengawasan internal yang lebih profesional. Dengan kode etik yang komprehensif dan mekanisme penegakan yang jelas, BK diharapkan mampu menjadi garda terdepan menjaga integritas serta martabat wakil rakyat di Bumi Sailun Salimbai.(*)





