Gak Jera! Baru Bebas Penjara, TN Curi Pupuk Milik Warga Muara Bulian

oleh -1 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Pria berinisial TN ini tidak jera. Baru dua bulan keluar dari dalam penjara karena terjerat perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali berurusan dengan polisi gegara mencuri pupuk di salah satu toko milik warga di Muara Bulian.

Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian, Aiptu Yasin, mengungkapkan pelaku TN ditangkap warga. Lantaran ketahuan mencuri pupuk.

“Aksi pelaku dipergoki langsung oleh pemilik toko. Kemudian pelaku diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Polres Batang Hari,” katanya, Selasa (10/3/2026).

‘Karena TKP wilayah hukum Polsek Muarabulian, pelaku diserahkan ke kita untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung pupuk serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan hasil curanmor milik warga Teratai, bernama Hermanto Saputra.

“Yang sebelumnya melaporkan kehilangan ke Polsek Muarabulian. Sepeda motornya hilang saat diparkir di teras rumah,” ujarnya.

Tidak hanya melakukan curanmor, pelaku TN juga diduga menggunakan kendaraan tersebut untuk melakukan aksi pencurian lainnya. Seperti mencuri minyak solar dari mobil tangki yang sedang terparkir yang aksinya sempat viral di medsos terekam cctv warga

“Terakhir mencuri pupuk sawit di toko warga. Ketangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku TN dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, terkait pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku, juga dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku.(*)

 

 

 

Pewarta: Eddwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.