Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 2 Pelaku dengan 9,94 Gram Sabu

oleh -1 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET,MUARABUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (3/2/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Kampung Sungai Gedang RT 011, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Batin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JH (43), seorang sopir asal Kabupaten Tapanuli Utara, dan TS (45), petani asal Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui laporan resminya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Sungai Gedang. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Aiptu Ade Candra langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam kotak rokok dan plastik asoy berbalut tisu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo V15 warna biru. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 9,94 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial T, yang berdomisili di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Polres Bungo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(*)

 

Pewarta: Suzan Zukrina

 

No More Posts Available.

No more pages to load.