Pemdes Bajubang Laut Adukan PT Superhome Production Indonesia ke DPRD Batang Hari

oleh -179 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – Kasus upah karyawan PT Superhome Production Indonesia belum tuntas. Pemerintah Desa (Pemdes) Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, secara resmi menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Batang Hari terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Superhome Production Indonesia tersebut.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 140/97/PEMDES/BL/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari melalui Sekretariat DPRD Batang Hari.

Surat tersebut dilengkapi dengan sembilan lampiran sebagai bahan pendukung laporan.

Dengan lampiran ditanda tangani Kepala Desa Bajubang Laut Ediyanto disaksikan BPD serta lebih kurang 150 karyawan PT Superhome Production Indonesia yang menuntut keadilan.

Dalam surat itu, Pemerintah Desa Bajubang Laut menyampaikan adanya konflik antara pihak perusahaan dengan karyawan yang bekerja di PT Superhome Production Indonesia, yang berlokasi di RT 005 Desa Bajubang Laut.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain pembayaran upah karyawan yang dinilai berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR).

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah desa juga menyoroti kebijakan perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan bekerja pada hari besar keagamaan Islam dan hari libur nasional.

“Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional tidak mendapatkan perhitungan upah lembur atau tambahan penghasilan sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan penghapusan jam kerja hingga mencapai 24 jam kerja dalam satu hari,” ujar kades dalam laporan pengaduannya itu.

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga diduga menghapus sistem shift malam serta menerapkan perbedaan upah atau gaji bagi karyawan yang bekerja pada malam hari dan siang hari, yang dinilai merugikan pekerja.

Pemerintah Desa Bajubang Laut berharap DPRD Kabupaten Batang Hari dapat menindaklanjuti pengaduan ini serta turun ke perusahaan tersebut,serta memanggil pihak manajemen perusahaan dan melakukan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja dan terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Batang Hari,” kata kades.

Untuk di ketahui surat yang dibuat oleh Kades Ediyanto ini buntut dari demo para pekerja pada Rabu (28/1/2026) yang belum menemui kata sepakat dari pihak perusahaan dan para pekerja meskipun ada mediasi.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.