Polisi Benarkan Telah Tangani Kasus Pemalsuan Surat, Kadis Koperasi Tanjab Timur Ikut Diperiksa

oleh -169 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, MUARA SABAK – Terkait pemberitaan di salah satu media online berjudul Kadis Koperasi Tanjab Timur Herman Toni tersangka pemalsuan dokumen baru- baru ini, mendapat tanggapan dari Polres Tanjab Timur. Korps Bhayangkara tersebut menyatakan Kadis Koperasi Tanjab Timur masih diperiksa sebagai Saksi.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Maulia Kuswicaksono melalui Kasat Reskrim AKP A.S Daulay menjelaskan, perkara pemalsuan surat tersebut memang ada laporan polisinya, yakni nomor 48 tertanggal 11 September 2025. Pelapornya atas nama Iskandar.

“Atas dasar laporan polisi tersebut, pihak penyelidik Satreskrim melakukan penyelidikan secara prosedural hukum dan secara intensif. Kemudian dari hasil proses penyelidikan di laksanakan gelar perkara untuk menentukan sikap, hasil gelar perkara untuk perkara ini di tingkatkan ke penyidikan,” terang Daulay.

Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik Satreskrim telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Selanjutnya dilaksanakan gelar perkara kembali.

“Dari hasil gelar perkara penyidik, mendapati dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP untuk menetapkan satus R menjadi tersangka,” katanya.

“Jadi perlu disampaikan kepada rekan-rekan wartawan terhadap perkara pemalsuan surat yang kami tangani saat ini untuk Tersangka sudah di tetapkan satu orang menjadi Tersangka berinisial R. Saat ini sedang berlangsung pemberkasan berkas perkara,” sambungnya.

Daulay menyampaikan dalam waktu dekat penyidik satreskrim Polres Tanjungjabung Timur akan mengirimkan berkas perkara berinisial R ke JPU untuk diteliti (Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur). (*)

Pewarta: Erik

 

No More Posts Available.

No more pages to load.