Razia Gabungan PKB: Ratusan Pengendara Diberi Teguran dan Pajaknya Mati Langsung Diproses

oleh -184 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Batang Hari dan UPTD Samsat Batang Hari bersama jasaraharja dan Dinas Perhubungan Batang Hari menggelar razia kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang berlangsung di BBC dan ujung jalur DPRD Kota Muara Bulian, Kamis (11/12/2025).

Razia gabungan PKB tersebut sudah berlangsung selama empat hari, 8-11 Desember 2025.

“Hari ini razia PKB terakhir yang kita gelar. Sebelumnya, hari pertama di Tenam dan Tembesi. Hari kedua di Maro Sebo Ulu dan Mersam serta hari ketiga di Teratai dan Sungai Buluh,” ujar Kanit Regident (Registrasi dan Indentifikasi) Lantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Tri lesmana kepada wartawan di sela-sela razia.

Benny mengungkapkan selama empat hari razia, pihaknya telah mengeluarkan ratusan surat teguran kepada pengemudi kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.

“Kami beri surat teguran bagi plat- plat luar dari Provinsi Jambi, dimana pengendaranya berdomisili di Jambi namun memakai atau mempunyai kendaraan plat luar provinsi. Kami menghimbau untuk melakukan balik nama,” terang Benny.

Pihaknya juga menyapa secara humanis bagi pengendara yang tak menggunakan helm dan kelengkapan lain berkendaraan.

“Disini banyak kami dapatin anak-anak pelajar yang tak menggunakan kelengkapan berkendaraan atau mengendarai motor lebih dari dua orang dalam satu kendaraan,” ujarnya.

“Untuk kendaraan yang mati pajaknya, dalam razia ini langsung ditindak atau diproses oleh UPTD Samsat Batang Hari yang bergabung dalam razia ini,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi pelayanan Samsat Batang Hari, Mefyudesfi mengatakan, razia kepatuhan PKB merupakan tindak lanjut dari program pemutihan pajak Gubernur Jambi, baik motor maupun mobil, 19 Agustus – 22 Desember 2025.

“Kami atas nama Samsat Batang Hari menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batang Hari yang telah mempunyai kendaraan baik roda dua dan roda 4 agar memanfaatkan program pemutihan pajak. Apabila ada kendaraan yang telah mati pajak (bertahun tahun) agar diurus saat program pemutihan pajak masih berlangsung,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.